Pemprov Perjuangkan Pembatasan Truk

31 May
Tooltip

Jurnal INDONESIA, JAKARTA – Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya tetap akan memperjuangkan dipermanenkannya kebijakan pembatasan operasional truk di tol dalam kota. Pasalnya, banyak dampak positif yang ditimbulkan kebijakan itu dalam mengurai kemacetan dan mengurangi polusi udara.

“Jalur yang kami rekomendasi tetap seperti yang awal diujicobakan saat pembatasan truk sejak 10 Mei hingga 27 Mei lalu,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Senin (30/5).

Saat uji coba, kata dia, lalu lintas angkutan berat di jalan tol dalam kota pada pukul 22.00 ke atas terlihat meningkat dan sudah mencapai 1.736 unit armada setiap jamnya. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran yang tinggi dari para pengusaha dan pengemudi truk untuk mengikuti kebijakan baru itu. Dari uji coba tersebut, angkutan berat terlihat sudah dapat membiasakan diri menggunakan jalur tol lingkar luar Cikunir Cacing.

Karena itu, Dishub DKI akan memperjuangkan pembatasan truk dengan pengaturan waktu operasional angkutan barang, peti kemas, dan angkutan berat lainnya tetap diberlakukan mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Jalur tol yang tetap direkomendasikan untuk dibatasi ialah ruas Cawang-Tomang, Tomang-Pluit, dan Tomang-Puri Kembangan.

Terkait protes dari Organisasi Angkutan Darat (Organda), Pristono meyakinkan akses ke pelabuhan tetap terbuka, tetapi waktunya diatur. “Jadi, tidak ada alasan lagi untuk keberatan terhadap kebijakan tersebut,” ungkapnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombe Royke Lumowa menegaskan pihaknya akan mendukung rencana Pemprov DKI berjuang memermanenkan kebijakan pembatasan truk.

Untuk itu, Royke berharap Kementerian Perhubungan setuju dengan kebijakan tersebut dan mengeluarkan SK Kementerian. SK akan menjadi dasar hukum bagi pemberlakuan kebijakan pembatasan truk. “SK Kementerian itu akan menjadi dasar hukum agar kebijakan tersebut bisa dilaksanakan dengan maksimal,” tandasnya.

Keputusan Terbaik

Peneliti dari Institut Studi Transportasi (Instran), Izzul Waro, menilai pembatasan operasional angkutan berat di jalan tol dalam kota merupakan keputusan terbaik saat ini. Namun, pembatasan tersebut seharusnya diikuti dengan kebijakan penyelesaian permasalahan transportasi secara menyeluruh, seperti percepatan penyelesaian pembangunan jalan tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2).

“Untuk saat ini, pembatasan truk di jalan tol dalam kota merupakan keputusan terbaik. Namun kebijakan itu harus dibarengi dengan percepatan menyelesaikan JORR W2 sehingga benang ruwet transportasi terselesaikan,” katanya. Di samping itu, ia mengusulkan perlunya jalan tol khusus ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Wakil Wali Kota Jakarta Barat Sukarno memastikan JORR W2 paling cepat baru bisa dioperasikan pada tahun depan. Pembangunannya baru akan dimulai pada Juli 2011. “Saat ini JORR sedang dalam tahap pembebasan lahan, dan bulan Juli dimulai pembangunannya. Diharapkan pada tahun depan sudah digunakan untuk mengurai kemacetan.”

Ia mengakui keberadaan jalan tol sepanjang 7,87 kilometer dari Jakarta Barat hingga Jakarta Selatan itu memiliki peranan penting untuk mengurangi kemacetan yang disebabkan oleh truk dan kontainer di tol dalam kota. Dengan adanya JORR W2, angkutan berat tak perlu lagi mauk ke tol dalam kota saat mengantar barang yang diangkutanya.

“Memang ini (JORR W2) menjadi titik penting mengurai kemacetan. Persoalan pembatan truk di tol dalam kota pun tidak akan menjadi masalah lagi, karena truk akan lewat di JORR W2 ini,” jelasnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto mengakui bahwa dengan adanya JORR W2, tidak ada alasan lagi truk dan kontainer menolak pembatasan jam operasiona di tol dalam kota dan ruas jalan dalam kota lainnya. (Adhie/KJ)

Leave a comment