KLH LUNCURKAN SISTEM SERTIFIKASI BANGUNAN RAMAH LINGKUNGAN

12 Aug

Jurnal INDONESIA, JAKARTA– Pada tataran kebijakan pembangunan nasional, implementasi bangunan ramah lingkungan akan memberikan multi-manfaat yang penting, yaitu: peningkatan kualitas hidup warga masyarakat, perlindungan dan pengelolaan lingkungan, serta tumbuhnya kapasitas industri produk dan jasa yang terkait di dalam negeri.

Pada 12 Agustus 2011, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meluncurkan Sistem Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan dalam rangka mempercepat penyediaan sistem dan perangkat dalam penerapan UU No. 32 Tahun 2009. Salah satu implementasinya adalah standar/kriteria teknis yang terukur, terlaporkan dan terverifikasi untuk bidang perkotaan. Green Building Council Indonesia (GBCI) ditunjuk oleh KLH sebagai Lembaga Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan yang pertama di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan untuk diregistrasi kompetensinya.


Ket. Foto: MenLH diapit, Deputi VII KLH, GBCI dan dari Kementerian PU di saat Siaran Pers.

Bidang perkotaan bersifat strategis dalam mengimplementasikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan, karena sektor perkotaan banyak menggunakan sumberdaya air, energi, material, dan lahan. Salah satu instrumen kebijakan yang dipromosikan adalah melalui penerapan Bangunan Ramah Lingkungan. Bangunan ramah lingkungan adalah bangunan dan pengelolaannya yang menerapkan kaidah Sustainable Consumption and Production serta sekaligus menjadi Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim yang sudah menjadi bagian dari agenda lingkungan global.

Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Ir. Gusti Muhammad Hatta, MS, dalam sambutan mengatakan, “Saya telah memerintahkan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup untuk mempercepat penyediaan sistem dan perangkat penerapan Undang Undang No. 32 Tahun 2009 serta meningkatkan kerjasama dengan pihak terkait. Salah satunya adalah implementasi standar/kriteria teknis yang terukur, terlaporkan dan terverifikasi untuk bidang perkotaan dengan melibatkan para praktisi yang kompeten dan masyarakat banyak secara langsung”.

Sistem ini penting untuk melakukan praktik nyata yang sekaligus menjadi sarana pemberdayaan dan pembelajaran para praktisi bangunan ramah lingkungan dan masyarakat, khususnya para penghuni, pengelola, pengguna dan pengunjung bangunan ramah lingkungan. Dampak ekonomi dan sosial yang diharapkan dari implementasi Bangunan Ramah Lingkungan adalah stimulasi “demand” dan “supply” dengan kuantitas, kualitas dan sebaran yang diharapkan semakin meluas di Indonesia. Hal ini sejalan dengan arah pembangunan nasional yang dicanangkan oleh Pemerintah, yaitu:  pro-growth, pro-poor, pro-job dan pro-environment.

Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta, usai peluncuran sertifikasi itu, mengatakan program ini diharapkan turut membantu menekan laju emisi diIndonesia. Kontribusinya diharapkan nyata seperti target yang dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menekan laju emisi sebesar 26 persen.

Selain faktor emisi, ia yang didampingi Deputi Menteri LH Bidang Pembinaan Sarana Teknis Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas, Kementerian Lingkungan Hidup Henry Bastaman menjelaskan, implementasi sertifikasi ini juga untuk menghemat eksploitasi sumber daya alam.

Seperti efisiensi listrik yang bersumber dari bahan bakar fosil serta penggunaan air. Selain itu, didorong penggunaan material bangunan yang ramah lingkungan.

Ia menjelaskan, sistem ini penting untuk melakukan praktik nyata yang sekaligus menjadi sarana pemberdayaan dan pembelajaran para praktisi bangunan ramah lingkungan dan masyarakat, khususnya para penghuni, pengelola, pengguna, dan pengunjung bangunan ramah lingkungan.

Dalam pelaksanaan sertifikasi bangunan ramah lingkungan agar terjaga akuntabilitasnya dan dapat memberikan kepercayaan bagi masyarakat, KLH menyediakan dan menyelenggarakan beberapa peraturan dan infrastruktur dasar, yang mencakup: (1) Sistem sertifikasi bangunan ramah lingkungan; (2) Sistem verifikasi barang/jasa/teknologi ramah lingkungan; (3) Sistem pengadaan barang/jasa ramah lingkungan. Semua sistem tersebut diarahkan menjadi layanan publik dengan aturan tata tertib yang jelas. Diharapkan layanan publik yang disediakan oleh sistem sertifikasi ini segera dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan dapat menciptakan sinergi antara pihak pemerintah, dunia usaha, para praktisi dan masyarakat.  [Agustika/Adhie/KLH]

Leave a comment